Tandaseru — Terdakwa kasus suap mantan penyidik KPK, Maskur Husain, mengakui menerima uang dari sejumlah orang yang berperkara di KPK.
Pengacara asal Tidore Kepulauan, Maluku Utara, itu menyatakan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, salah satunya untuk maju sebagai bakal calon Wali Kota Ternate.
Dilansir dari Detik.com, dalam dakwaan jaksa KPK, Maskur didakwa bersama mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Maskur mengaku menerima uang itu bersama Robin.
Adapun rincian uang yang diterima Maskur sebagaimana diakui dalam sidang adalah:
- Penerimaan uang dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial senilai Rp 1,2 miliar dan Robin menerima Rp 460 juta
- Eks Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, Maskur menerima Rp 425 juta dan Robin Rp 85 juta
- Penerimaan dari Usman Effendi Rp 272 juta dan Robin Rp 252 juta
- Penerimaan dari Rita Widyasari Rp 4,5 miliar sedangkan Robin menerima Rp 697 juta.
Dari uang tersebut yang diakuinya itu, Maskur menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi. Maskur mengaku sejumlah uang digunakan untuk kepentingannya maju sebagai bakal calon wali kota.
Maskur mengaku pemberian uang dari Syahrial itu Rp 500 juta digunakan untuk modal dia maju sebagai calon wali kota. Kemudian, uang Rp 3 miliar yang didapat dari Rita melalui Usman Effendi juga ia gunakan untuk keperluan maju menjadi calon wali kota.
“Untuk kepentingan saya sendiri di Ternate, saat itu saya mau mencalonkan diri sebagai cawalkot tapi tidak jadi,” kata Maskur dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (15/11).
Tinggalkan Balasan