Tandaseru — Ada-ada saja ‘hukuman’ bagi warga Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yang belum menjalani vaksinasi Covid-19. Betapa tidak, seorang warga di Kecamatan Pulau Rao bahkan diusir dari rumahnya dan harus tinggal di gubuk kecil gara-gara vaksinasi tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Morotai melalui instruksi Bupati juga telah memutuskan aliran listrik, air bersih, dan BPJS Kesehatan yang berasal dari subsidi pemerintah bagi warga yang belum divaksin.

Pengusiran warga ini diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Morotai, Suhari Lohor, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (16/11).

“Saya baru dapat berita dari Desa Aru Burung, korbannya Ibu Halnice Madar. Di sana ada semacam intimidasi oleh pemdes karena dia belum vaksin. Dia seorang janda anak lima, dapat bantuan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) dan Dapur Sehat. Tapi karena belum divaksin ada oknum pemdes usir dia dari rumah, sehingga dia tinggal di gubuk kecil,” ungkap Suhari.

Menurut Suhari, ia juga telah mendapatkan data-data soal tindakan yang dilakukan pemdes setempat.

“Ini fotonya ada di saya, jadi ini tolong dicatat dan segera ditindaklanjuti,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Ia mengatakan, tidak ada aturan yang membolehkan pemerintah mengusir warga yang menolak divaksin dari rumahnya. Karena itu, kasus ini merupakan tindakan di luar batas.

“Jadi Pak Kadis DPMD saya minta hari ini juga segera klarifikasi ini. Kalau memang betul di sana berdasarkan fakta yang saya dapat, maka ambil dia dan kembalikan dia ke rumahnya. Sekarang juga, saya minta sekarang juga,” tegas Suhari.