Tamin mengatakan, setelah rakornas Ditjen Otda telah mengeluarkan edaran Nomor 188.34/7060/OTDA perihal tindak lanjut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Kedua hal ini, intinya kedudukan dan fungsi Bapemperda dimaksimalkan untuk menghasilkan perda yang berkualitas dan keberpihakan anggaran kepada Bapemperda untuk mendukung penyusunan produk hukum daerah yang terdampak dari UU Cipta Kerja.
“Dengan begitu dari hasil diskusi tentang rakornas dan tindak-lanjut dalam bentuk surat edaran ini, Bapemperda memiliki tugas yang sangat berat yaitu melakukan identifikasi terhadap perda dan juga perkada yang materi muatannya berkaitan dengan UU Cipta Kerja dan melakukan perubahan, pencabutan dan/atau membentuk perda dan/atau perkada yang sesuai degan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law,” jelasnya.
Untuk Halbar, sambung Tamin, Bapemperda belum tahu berapa banyak perkada yang sudah dibentuk. Tetapi untuk perda terdapat 45 perda.
Dari 45 jenis perda ini semuanya terdampak UU Cipta Kerja sehingga diharuskan untuk melakukan perubahan, pencabutan atau membentuk perda yang sesuai dengan UU Cipta Kerja.
“Sesuai dengan edaran ini, maka kami meminta kepada pemda dan pimpinan DPRD agar jangan melihat sebelah mata karena ini adalah agenda nasional yang sangat penting untuk masyarakat Halbar,” tukasnya.
Ia menambahkan, sesuai surat edaran tersebut, harus dilakukan percepatan dalam penyusunan produk hukum daerah yang terdampak pada UU Cipta Kerja maka pergeseran dan pengalokasian anggaran sangat penting dilakukan untuk mendukung kerja-kerja Bapemperda.
“Dan untuk kepentingan ini, dalam waktu dekat Bapemperda akan melakukan rapat internal dalam rangka menindaklanjuti surat edaran dan hasil konsultasi kami ke Direktorat Produk Hukum Daerah,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan