Tandaseru — Bapemperda DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, melakukan kunjungan ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Selasa (9/11). Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bakal dihadirkan di Halbar.
Ketua Bapemperda DPRD Halbar, Tamin Ilan Abanun, kepada tandaseru.com mengungkapkan dalam kunjungan tersebut ada beberapa hal yang dikonsultasikan yaitu terkait pembentukan tiga ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Ada pula tiga ranperda inisiatif pemda yang dalam waktu dekat akan diserahkan ke DPRD yaitu Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Cagar Budaya dan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Untuk keenam ranperda ini dilihat dari aspek ketentuan mengapa sebuah perda perlu dihadirkan, ketika kami berdiskusi dalam pertemuan itu, keenam perda tersebut sangat layak untuk dihadirkan di Halbar. Alasan pertama karena keenam ranperda tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap Tamin, Rabu (10/11).
Politikus Partai Hanura ini mencontohkan salah satunya adalah perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, dan nantinya diterjemahkan dalam perda.
“Dan alasan kedua adalah kondisi daerah. Karena Halbar adalah penduduk yang mayoritas bergerak di bidang pertanian dan memiliki lahan pertanian yang luas maka ranperda ini merupakan suatu yang urgen yang segera dihadirkan di Halbar,” ujarnya.
“Selain itu, kami juga berdiskusi mengenai hasil zoom meeting dalam rapat kerja nasional yang dilaksanakan oleh Dirjen Otda yang dilaksanakan pada 21 Oktober kemarin yang pesertanya adalah ketua-ketua bapemperda dan bagian/biro hukum se-Indonesia dan kami membahas juga tindak lanjut dari rakornas tersebut,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan