Untuk diketahui, proyek jembatan senilai Rp 4,2 miliar ini dianggarkan melalui APBD Kepulauan Sula tahun anggaran 2017.

Namun pada tahun 2020, jembatan di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula ini ambruk dan tak bisa lagi digunakan.

Sementara itu, sebagaimana perhitungan BPKP terdapat kerugian negaranya senilai Rp 3,5 miliar dalam proyek ini. Dari kerugian itu, para terdakwa telah menyerahkan pengembalian ke Kejaksaan Tinggi Malut senilai Rp 500 juta.