Tandaseru — Empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Jembatan Air Bugis di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (4/11).
Keempat terdakwa tersebut adalah IK alias Ikram, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman Kepulauan Sula sekaligus Pengguna Anggaran (PA), MIM alias Iswan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RL alias Umin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan IH alias Cuan, Direktur PT Kristi Jaya Abadi selaku kontraktor.
Dalam pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim diketuai oleh Achmad Ukayat didampingi Hakim Anggota, Rudy Wibowo dan Samhadi kemudian menunda persidangan setelah tidak adanya keberatan atau eksepsi dari keempat terdakwa atas dakwaan tersebut.
Sidang baru akan dilanjutkan kembali pada Kamis (11/11) pekan depan, dengan agenda pembuktian.
Sementara itu, penasehat hukum tiga terdakwa yakni Maharani Carolina usai sidang mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi namun nanti akan mengajukan keberatan pada saat pembelaan.
“Kami sudah dengar pembacaan dakwaan tadi, kemudian ada beberapa hal yang tidak sesuai, tapi kami tidak mengajukan eksepsi, cuma nantinya kita akan ajukan keberatan sekaligus di pembelaan,” cetus Maharani.
Tinggalkan Balasan