Tandaseru — Pembeli lahan senilai Rp 2 miliar di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, atas nama Abdul Walid Taradju disomasi pihak penjual.

Somasi atau teguran hukum itu dilayangkan penjual Hapsa Luhulima lantaran Abdul selaku pembeli sudah setahun tidak menyetor sisa pembayaran lahan seluas 15.670 meter persegi itu.

Di mana lahan yang dijual seharga Rp 2 miliar itu baru dibayar Rp 600 juta. Pembayarannya dilakukan secara dicicil.

Penasehat Hukum Hapsa Luhulima, Rian, mengatakan kliennya beritikad baik memproses penerbitan sertipikat sebagaimana yang menjadi tuntutan pihak pembeli.

Meski begitu, kliennya dan juga pembeli sama-sama mengetahui adanya kendala penerbitan sertipikat atas lahan Hutan Produksi Konversi (HPK) yakni harus menunggu pembebasan dari pemerintah daerah.

Selain itu, sambung Rian, kliennya sangat menyayangkan sikap Abdul yang setelah ditelusuri ternyata telah mulai memperjualbelikan lahan tersebut dalam bentuk kaplingan.

“Di lapangan kami sudah melihat mereka memperjualbelikan lahan tersebut,” ungkap Rian kepada tandaseru.com, Rabu (3/11).

Mirisnya lagi, sekitar 300 lebih pohon cengkeh di atas lahan yang belum lunas terbayar ini telah ditebang oleh Abdul yang kemudian menjual batang pohonnya ke salah satu pabrik tahu di Ternate.

Atas beberapa masalah ini, jika kemudian somasi tidak juga diindahkan maka pembatalan perjanjian jual beli harus dilakukan.

“Kami hanya ingin itikad baik dari pembeli untuk penyelesaian secara langsung terkait harga tanah tersebut,” tandasnya.