Tandaseru — BPJS Ketengakerjaan di tahun 2022 mendatang kembali melanjutkan kepastian kesejahteraan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).
Program JHT yang dimaksud adalah para pekerja atau buruh akan mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Maluku Utara, Ahmad Faisal Santoso mengatakan program tersebut sudah berjalan beberapa tahun sebelumnya, namun sempat berhenti di tahun 2020 lantaran pandemi Covid-19.
“Selain itu juga ada sinkronisasi kembali dengan Bank Tabungan Negara (BTN). Sebab, ada program dari BTN yang sama juga dengan program kami terkait dengan perumahan itu,” ungkapnya, Senin (1/11).
Ahmad Faisal memastikan program tersebut akan kembali berjalan di tahun 2022 mendatang.
“Surat edaran dari BPJS Ketengakerjaan soal kelanjutan program tersebut sudah ada, namun sampai sekarang belum ada petunjuk teknis terbaru terkait dengan program tersebut,” terangnya.
Ia berharap, dengan kembalinya program tersebut di tahun 2022 mendatang pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum memiliki rumah bisa memanfaatkan program itu.
Dengan program MLT, peserta bisa menikmati fasilitas berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Untuk produk KPR sendiri bertujuan membantu peserta atau buruh, khususnya peserta BPJS Ketengakerjaan, untuk memiliki rumah tapak atau rumah susun yang layak dan dengan harga terjangkau.
Sementara PUMP bertujuan membantu peserta BPJS Ketengakerjaan yang kesulitan mengumpulkan uang muka atau down payment (DP) rumah tapak maupun rumah susun.
“Sedangkan program PRP ini khusus peserta BPJS Ketengakerjaan yang kekurangan dana renovasi rumah,” kata Ahmad Faisal.
Setelah dijalankannya program tersebut beberapa tahun sebelumnya, sambungnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan paling banyak memanfaatkan fasilitas pinjaman renovasi rumah.
“Kan di sini perumahannya tidak ada, makanya sulit. Paling banyak hanya pinjaman renovasi perumahan. Kalau di daerah lain seperti Jakarta kan perumahannya banyak,” akunya.
Dilansir dari website BPJS Ketengakerjaan, untuk fasilitas PUMP, peserta BPJS Ketengakerjaan bisa mengajukan kredit hingga Rp 150 juta yag dapat dipergunakan untuk uang muka.
Kemudian, untuk PRP, peserta BPJS Ketengakerjaan juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp 200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk renovasi rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun. Sementara fasilitas KPR pinjaman bisa hingga Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.
Sementara syarat untuk mendapatkan tiga program tersebut di antaranya peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun, perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
Yang berikut, belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat bermaterai.
Selain itu, peserta harus terdaftar minimal tiga program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
Begitu juga, bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program serta telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketengakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir persetujuan.
Sementara, peserta yang istri atau suaminya juga peserta BPJS Ketengakerjaan hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.