Tandaseru — Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan tunjangan hari raya (THR) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, tahun 2017-2018 menjalani sidang penuntutan, Senin (1/11).

Kedua terdakwa yakni Faradillah Abdurradjak selaku mantan kepala bidang di DLH Kota Tidore Kepulauan dan Muhammad A. Abubakar selaku pemilik Depot Farras.

Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, kedua terdakwa dituntut sama.

Kedua terdakwa dituntut bersalah karena terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Atas pelanggaran pada pasal tersebut, dua terdakwa ini dituntut hukuman kurungan badan selama 1 tahun 4 bulan.

Usai pembacaan tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Achamad Ukayat menutup sidang dan mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari terdakwa pada 8 November 2021 mendatang.

Terdakwa Faradillah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Konoras usai sidang mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan karena perbuatan terdakwa dalam perkara korupsi itu bukan semata-mata atas kehendak sendiri melainkan atas perintah atasannya.

Di mana saat itu, atasan Faradillah yakni Kepala DLH Kota Tidore Kepulauan dijabat oleh Nurbaity Fabanyo (almarhumah) memerintahkan pembayaran THR petugas DLH yang anggarannya diambil dari anggaran BBM operasional kendaraan pengangkut sampah.

“Dan itu diakui oleh beberapa saksi,” jelas Konoras.

“Kita berharap nantinya majelis hakim melihat ini secara bijak dan adil,” cetusnya.

Sementara itu untuk diketahui, kerugian negara dalam kasus ini yakni senilai Rp 600 juta lebih. Kerugian itu pun seluruhnya telah dilakukan pengembalian oleh para terdakwa.