Tandaseru — Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi bantuan dapur sehat ke Kejaksaan Negeri Morotai, Sabtu (30/10).

Penyidik melakukan penyerahan kasus tahap dua tersebut dengan Surat Pengantar Kasat Reskrim Pulau Morotai Nomor B/607/X/2021/Reskrim tanggal 29 Oktober 2021.

Penyerahan tersangka berinisial JH alias JK itu diterima Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Morotai.

Kasus korupsi tersebut terkait anggaran bantuan dapur sehat sebanyak 20 Unit di  Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, yang diduga dilakukan tersangka JH selaku Kaur Keuangan Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, pada 7 Juni 2021 lalu.

Jumlah anggaran dapur sehat sebesar Rp 400 juta diduga disalahgunakan JH sebesar Rp 265 juta untuk kepentingan pribadinya.

Sisa dana yang disita penyidik di tangan JH sebesar Rp 135 juta sebagai barang bukti.

Kapolres Pulau Morotai AKBP A’an Hardiansyah menyatakan, kasus korupsi tersebut adalah kasus ketiga yang ditangani Polres Morotai tahun ini.

“Diusut tuntas oleh penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai selama tahun 2021. Target yang ditetapkan untuk Polres dalam setahun itu hanya dua kasus korupsi, ahamdulillah Polres Pulau Morotai bisa melebihi target yang sudah ditetapkan sehingga pencapaian pengungkapan kasus tipidkor sebanyak 150 persen di tahun 2021 ini,” terang A’an.

A.an berharap, terkait dengan kasus ini, agar kedepan tidak terjadi lagi.

“Saya pun mengharapkan bahwa jangan sampai terjadi lagi kasus Korupsi di Kabupaten Pulau Morotai yang kita cintai ini,”pungkasnya.