Di sisi lain, realisasi belanja negara sebesar Rp 10,66 triliun (70,62 persen dari pagu), lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2020 sebesar Rp 10,73 triiun.

Penerimaan Perpajakan di Maluku Utara mencapai Rp 1,35 triliun, tumbuh 16,29 persen dari realisasi pada periode yang sama tahun 2020.

Realisasi penerimaan perpajakan tersebut terdiri dari Penerimaan Pajak Dalam negeri sebesar Rp 1,28 trilun dan penerimaan perpajakan dari Pajak Perdagangan Internasional yang mencapai Rp 75,25 miliar.

“Penerimaan perpajakan dari Pajak Perdagangan Internasional ini terkontraksi 35,38 persen dari realisasi pada periode yang sama tahun 2020 yang mencapai Rp 116,46 miliar. Hal ini disebabkan proyek pembangunan smelter di Weda Bay tahun 2021 telah memasuki tahap akhir, sehingga importasi peralatan yang dibutuhkan untuk penggunaan di sektor tambang berkurang jumlahnya,” jabar Bayu.

Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencatatkan realisasi sebesar Rp 166,07 miliar, tumbuh 41,96 persen dari realisasi pada periode yang sama tahun 2020 yang mencapai Rp 116,98 miliar.

Di Provinsi Maluku Utara, satker yang menerima alokasi sumber dana PNBP terbesar terdapat pada satker lingkup Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Repubilk Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Dari total alokasi pagu Rp 172,5 miliar, sebanyak 51,1 persen atau Rp 68,49 miliar berada pada Kementerian Perhubungan.

“Porsi PNBP untuk Kementerian Perhubungan tersebut paling tinggi disebabkan karena potensi penerimaan PNBP-nya. Potensi tersebut berada pada sub sektor transportasi laut di mana Provinsi Maluku Utara memang terdiri dari pulau-pulau yang terpisahkan oleh lautan,” terang Bayu.