Tandaseru — Kapolres Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan bakal memecat oknum polisi berinisial Bripka R yang diperkarakan atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja.

Bripka R diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 18 tahun pada 12 Oktober lalu.

Saat ini, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.

Terkait dengan kasus tersebut, Pihak Polres dan sejumlah Aliansi Perempuan dan Anak di Morotai itu mengadakan rapat bersama di Aula Polres Morotai, Selasa (26/10).

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak(P2TP2A) Pulau Morotai, Sri Endang Aris, mengapresiasi langkah Polres yang bertindak cepat memproses kasus tersebut, di mana pelaku langsung ditangkap hari itu juga. Namun ia menegaskan akan tetap mengawal kasus hingga tuntas.

“Terkait dengan kasus ini kami juga menyoroti secara kelembagaan, memang ini sudah masuk di Propam dan berdasarkan informasi dari korban prosesnya masih berjalan, sehingga kami juga belum melakukan pendampingan secara khusus,” ucapnya.

Pertemuan aliansi perempuan dan anak dengan Polres Morotai. (Tandaseru/Irjan Rahaguna)

Endang meminta pengawasan kasus-kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak tetap diungkapkan. Untuk itu ke depan pihaknya tetap berkomitmen dalam hal pengawasan.

“Sambil melihat kasus dan sejauh ini menurut saya pribadi dan secara kelembagaan progresnya cukup baik,” sambungnya.

Hal ini juga dikatakan Ketua Fatayat NU Kabupaten Pulau Morotai, Yuliana. Ia meminta Polres mengundang aliansi perempuan dan anak dalam sidang kode etik tersangka.

“Dan nanti sidang kode etik, jangan lupa kami juga diundang menyaksikan komitmen dari Polres,” ujarnya.

Sementara Ketua Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini Pulau Morotai, Athy Juliyati menegaskan, dengan adanya kasus pencabulan yang marak di Pulau Morotai, pihaknya tetap selalu mengawal kasus-kasus tersebut.