Tandaseru — Sopir angkot yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menggelar unjuk rasa, Senin (25/10). Para sopir menuntut pemerintah kota menaikkan tarif angkot.
Unjuk rasa di kantor wali kota itu diterima Wakil Wali Kota Muhammad Senin dan Kepala Dinas Perhubungan Daud Muhammad.
Dalam hearing, Ketua Organda Amir Soleman menyatakan, persoalan tarif angkot telah menjadi keresahan sopir di empat kecamatan Pulau Tidore.
Tarif angkot, kata Amir, ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi.
Namun saat ini penggunaan formula itu tidak relevan lagi di lapangan.
‘Maka dari itu kami sebagai sopir bagian dari Kota Tidore juga butuh perhatian dari Pemerintah Kota Tidore,” tutur Amir.
Karena itu, sambungnya, Organda menunggu tindak lanjut SK tarif baru dari pemkot sesuai kesepakatan bersama.
“Jadi satu minggu kami menunggu kesepakatan SK-nya sesuai dengan tarif sebelumnya Soasio-Rum Rp 12.000 menjadi Rp 14.788, sementara per kelurahan dengan tarif yang disesusikan. Kalaupun belum ada kejelasan maka nanti kami akan turun lagi melihat perkembangan tersebut,” tukasnya.
Menanggap hal tersebut, Wakil Wali Kota menyatakan pemkot menerima tuntutan para sopir angkot. SK penyesuaian tarif akan segera diterbitkan.
Tinggalkan Balasan