Tandaseru — Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M Tauhid Soleman belum juga memberikan tanggapan atas surat keberatan yang diajukan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ternate, Risval Tribudiyanto, melalui kuasa hukumnya.

Padahal, Wali Kota diberi waktu 10 hari kerja, yakni hingga Jumat (15/10) kemarin, untuk membalas surat tersebut.

Risval sendiri merasa keberatan dengan alasan pencopotan dirinya yang disebut indisipliner.

Kuasa Hukum Risval, Hendra Kasim yang dikonfirmasi menyatakan, upaya keberatan yang disampaikan kliennya tak mendapat tanggapan Wali Kota. Sikap tersebut, berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, berarti Wali Kota dianggap menyetujui materi keberatan yang disampaikan.

“Karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum maka kami selaku penggugat akan mengajukan gugatan tata usaha negara ke PTUN Ambon,” ungkap Hendra, Minggu (17/10).

“Dalam minggu ini gugatan akan kami sampaikan ke PTUN Ambon,” sambungnya.

Ia memaparkan, saat Wali Kota berstatus sebagai tergugat. Sebab objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan Wali Kota.

“Lebih lanjut, dalam tahapan persidangan nanti Pak Wali dapat menghadiri sendiri sidang atau mengkuasakan kepada kuasa hukum,” tandas Hendra.