Tandaseru — Tuntutan hukuman mati bagi para pelaku pemerkosaan N (18 tahun) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, terus berlanjut, Senin (18/10).

Kali ini tuntutan itu disuarakan ratusan massa aksi dari HMI Cabang Ternate dan Front Perjuangan Nisma Umar.

Aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian ini berlangsung di Mapolda dan Kantor Kejati Maluku Utara.

Saat aksi di depan Mapolda, massa diterima Kabid Humas Kombes Pol Adip Rojikan mewakili Kapolda Irjen Pol Risyapudin Nursin.

Adip menuturkan, kasus pemerkosaan yang terjadi di Halmahera Tengah adalah kasus menonjol yang tentunya akan terus dimonitor penanganannya oleh Polda.

“Kepolisian tidak main-main dalam proses penyidikannya, dan pada prinsipnya ketika alat bukti cukup maka saat itu juga dikirim ke jaksa,” jelas Adip.

Kepada penyidik Polres Halmahera Tengah yang menangani kasus ini, Adip menegaskan agar serius. Bila penyidik tidak serius, maka akan diproses oleh Propam.

Meski begitu, sambung dia, kasus ini tetap dipercayakan penanganannya di Polres Halmahera Tengah. Sedangkan Polda hanya akan mengawasi dan memonitor.

“Ketika Polres masih mampu menangani kasus itu maka kita sifatnya adalah melihat, mengawasi, memonitor atau mendukung prosesnya. Ketika ada keterlambatan proses maka tim akan audit dan saat itu kasus akan ditarik,” pungkasnya.