Tandaseru — Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, merilis kasus dugaan pemerkosaan terhadap N (18 tahun), remaja putri asal Kecamatan Patani. Tindak pemerkosaan yang dilakukan sejumlah pelaku itu mengakibatkan N mengalami gangguan fisik dan psikis hingga akhirnya meninggal dunia.
Kapolres Halteng AKBP Nico A Setyawan mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada akhir September 2021. Laporan ke Polres diterima pada 8 Oktober.
“Dugaan pemerkosaan itu terjadi di kamar kos di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah,” tuturnya, Senin (18/10).
Kronologis singkatnya, sambung Nico, awalnya pelaku DN (22 tahun) yang merupakan kekasih N menjemput N dari kamar kosnya. N lalu dibawa ke kamar kos yang menjadi lokasi pemerkosaan.
“Kemudian tersangka DN melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu tersangka DN menyuruh, menawarkan, dan membiarkan tersangka lainnya, yaitu HN (22 tahun), DK (22 tahun), OG (21 tahun) melakukan persetubuhan secara bergantian terhadap korban,” jabarnya.
Akibat perbuatan para pelaku, N mengalami gangguan psikologis. N lantas dirawat di sejumlah rumah sakit berbeda, termasuk Rumah Sakit Jiwa Sofifi. Remaja malang itu kemudian meninggal dunia pada 16 Oktober di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
“Adapun para tersangka sudah dilakukan penangkapan dan penahanan. Dan kepada mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 285 subsider Pasal 291 ayat (2) Junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” pungkas Nico.
Dalam keterangan sebelumnya kepada tandaseru.com, Nico mengaku polisi saat ini masih memburu dua terduga pelaku lainnya. Keterlibatan dua pelaku ini berdasarkan pengakuan empat tersangka yang sudah lebih dulu tertangkap.
Tinggalkan Balasan