Tandaseru — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, mencatat adanya 14 rancangan peraturan daerah yang belum dibahas DPRD. Utang ranperda ini merupakan akumulasi beberapa tahun terakhir.

“Ada 14 ranperda, di antaranya tentang Cagar Budaya Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020, Kabupaten Layak Anak, Penyelenggaraan Green Smart Island dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kita sudah serahkan ke Kabag Persidangan di DPRD, tapi belum dibahas sampai sekarang,” ungkap Kepala Bagian Hukum, Sulaiman Basri, Jumat (15/10).

Menurutnya, kemungkinan persoalan anggaran yang menjadi kendala pembahasan ranperda.

“Perda belum dibahas ini ada pengaruhnya. Misalnya perda soal Covid-19, itu sangat berpengaruh di DID (Dana Insentif Daerah),” terang Sulaiman.

Belum dibahasnya ranperda-ranperda tersebut membuat jalan pengesahan masih panjang. Pasalnya, setelah pengesahan masih harus dikirim ke provinsi.

“Mekanismenya, kalau DPRD sudah menyetujui ada berita acara SK Ketua DPRD. Lalu diusulkan ke provinsi untuk dievaluasi. Setelah itu, hasil evaluasi dikembalikan, diperbaiki baru bupati bisa tanda tangan untuk disebarluaskan,” tandasnya.