“Jadi saran kami sekali lagi secara tegas Diknas tidak lagi berwacana tapi segera keluarkan kebijakan dan solusinya. Seperti saran Komisi III, pertama kerja sama dengan pihak perguruan tinggi yang memiliki fakultas keguruan, agar polanya magang atau kerja kuliah praktek,” harapnya.
Selain itu, ia juga mendesak Dinas Pendidikan berkoordinasi atau konsultasi dengan Kemendikbud Ristek untuk mencari solusinya jika pengangkatan honorer bertabrakan dengan aturan.
“Agar realitas dan persoalan ini apa solusi dari Kementerian Pendidikan. Serta solusi lainnya sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Ini urgen dan mendesak. Aturan ada dan hadir untuk memudahkan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, bukan malah mempersulit hak-hak pendidikan siswa dalam pelayanan pendidikan yang adil, makmur sentosa,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan