Atas dasar itulah, Kejari Kota Tidore Kepulauan saat ini terus memantau dan akan melakukan pengawasan terhadap anggaran yang sudah digunakan untuk PEN untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 maupun 2021.

“Oleh karenanya pengelolaan dan penggunaan harus dilakukan secara profesional dan proporsional sebagai upaya preventif dalam penegakan hukum,” harapnya.

Kejari Tikep tetap berkomitmen agar pengelolaan dana untuk penanganan Covid-19 dapat dikelola dengan baik agar terhindar dari risiko hukum berupa perbuatan melawan hukum, baik yang bersifat administratif, perdata dan pidana serta mencegah potensi terjadinya Kerugian Keuangan Negara/Daerah.

Salah satu yang menjadi target pemantau dana PEN adalah anggaran yang dipakai untuk penanganan Covid-19 tahun 2020. Sebab, penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 di tahun 2020 menelan anggaran Rp 30,8 miliar.

Anggaran tersebut tersebar di 8 instansi di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. 8 instansi tersebut di antaranya Dinas Kesehatan sebesar Rp 5,1 miliar, RSD Tikep sebesar Rp 4,1 miliar, Dinas Sosial Rp 15 miliar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp 4 miliar, Dinas Perhubungan Rp 681 juta, Satpol PP Rp 924 juta, serta lainnya.

“Yang namanya dana PEN tetap dilakukan pengawasan dan monitoring, jangan sampai penggunaannya tidak sesuai peruntukan,” tegasnya.

Kejari menambahkan, langkah pengawasan dilakukan sebagai bentuk dari ikhtiar terjadi penyalahgunaan anggaran yang tidak tepat sasaran.

“Jangan karena Covid, lalu penggunaan sudah tidak lagi sesuai prosedur, ini yang tidak kami inginkan,” pungkasnya.