Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, akan menginventarisir penggunaan dana Covid-19 di Tikep.
Langkah yang diambil Kejari ini sebagai bentuk pengawasan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menggunakan uang negara maupun daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan, Abdul Muin mengatakan, sudah berulangkali Kejari mengingatkan agar penggunaan dana PEN harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, akuntabel dan mampu mencegah terjadinya risiko melawan hukum.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi atau berkonflik dengan hukum.
“Artinya, implementasinya harus mengacu dan tidak boleh keluar dari koridor regulasi yang sudah diatur,” ujar Abdul Muin, Rabu (6/10).
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 sudah jelas diatur.
“Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PEN, pemerintah dapat melakukan penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah (Pinjaman Daerah), Penjaminan, serta Belanja Negara yang diprioritas penggunaan melalui APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak Covid-19.
“Dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, harus tetap mengedepankan transparansi dan efektifitas penggunaan anggaran yang mengacu pada pencapaian tujuan program, dengan didukung akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan,” terangnya.
Tinggalkan Balasan