Tandaseru — Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika penangkap ikan dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, Selasa (5/10), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate.

Para terdakwa yakni IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku Ketua Pokja Pemilihan I, dan IR selaku kontraktor atau pelaksana pekerjaan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat didampingi Hakim Anggota Khadijah A. Rumalean dan Aminul Rahman.

Dalam sidang pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moksin Umalekhoa dan Hadiman mendakwa para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan tersebut mendapat penolakan dari terdakwa IY dan RZ yang langsung mengajukan eksepsi melalui penasehat hukumnya, Sahidin Malan dan Try Handika Juli Saputra.

Sahidin menyatakan, ada beberapa poin yang membuat kliennya keberatan dengan dakwaan JPU.

Di antaranya, jaksa tidak bisa menentukan kalau kliennya IY terlibat dalam pencairan uang negara.

Selain itu, dalam kegiatan proyek nautika dan alat simulator di tahun 2019, kejaksaan melalui Tim TP4D juga mengawal seluruh kegiatan dari awal hingga akhir.

“Nah, kalau dalam kegiatan itu terjadi kerugian negara maka tim (TP4D, red) itu ikut bertanggungjawab,” cetusnya.

Yang kedua, kata dia, dalam surat dakwaan jaksa tidak pernah menyebut siapa yang menandatangani kontrak dengan rekanan. Sementara IY tidak lagi menjabat sebagai kepala Dikbud Malut saat itu karena sudah diberhentikan dan digantikan Djafar Hi. Hamisi.

“Kuasa Pengguna Anggaran adalah saudara Djafar Hi. Hamisi maka yang seharusnya yang bertanggung jawab sebagai kuasa pengguna anggaran bukan terdakwa Imran Yakub melainkan Djafar Hi. Hamisi,” timpalnya seraya menyebutkan ada poin-poin lain yang membuat pihaknya keberatan.

Untuk kliennya RZ, sambung Sahidin, pihaknya mengajukan 14 poin keberatan.

Salah satu poin penting itu, bahwa kliennya RZ hanya menangani kegiatan sampai pada pemenangan lelang, tidak sampai pada penandatanganan kontrak.

Terpisah, penasehat hukum dari terdakwa IR, Hendra Karianga juga menyatakan mengajukan eksepsi.

Eksepsi dari terdakwa IR baru akan diajukan pekan depan.

Sementara itu, sidang kasus dugaan korupsi ini ditunda dan akan dilanjutkan pada 12 Oktober 2021 dengan agenda sidang tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa IY dan RZ.

Untuk diketahui, proyek bermasalah pada Dikbud Malut Tahun 2019 ini menelan anggaran senilai Rp 7,8 miliar.

Berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku Utara, dalam proyek ini disebutkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.735.886.614.