“Perbuatan tergugat diancam dengan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHPidana,” pungkas Thabrani.

Terpisah, Rahim Yasin yang juga Kuasa Hukum UMMU menyatakan gugatan yang dimasukkan Rani merupakan haknya ketika merasa dirugikan.

“Tetapi proses ujian skripsi Rani itu penuh dengan manipulasi, kesalahan-kesalahan akademik. Ijazah Rani itu ada, cuma ada proses pidana yang berkaitan jadi kita menunggu hasil putusannya dulu,” jabarnya.

Menurut Rahim, saat ini pihaknya masih menunggu putusan PN Ternate atas kasus dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak yang menyeret nama Rani.

“Ijazah tetap ada, kami akan berikan haknya dia tapi kami dari UMMU masih menunggu putusan PN. Apabila terbukti bersalah kami akan meninjau kembali,” pungkasnya.