Tandaseru — Ratusan tenaga kesehatan yang berstatus honorer daerah (honda) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, terancam tak digaji. Para nakes berstatus honda yang terancam tidak dibayar gajinya ialah nakes yang diangkat pada 4 Januari 2021 lalu.

Pengangkatan honda nakes itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Syafrudin Sapsuha.

Saat itu, Syafrudin menerbitkan SK dengan Nomor 13.A/021/DINKES-KS/I/2021 tentang  Pengangkatan Pegawai Honorer/Tidak Tetap di Puskesmas Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021.

Dalam SK tersebut, memuat 369 orang yang diangkat sebagai pegawai honorer kesehatan yang tersebar di seluruh puskesmas di Sula.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sula, Suryati Abdullah mengungkapkan, Dinkes tidak bisa membayar gaji seluruh nakes yang di-SK-kan mantan Plt Kepala Dinkes tersebut.

Alasannya, pembayaran gaji nakes yang berstatus honda harus berdasarkan SK Bupati, bukan SK yang diterbitkan kepala dinas.

“Saya kemarin berpikirnya mereka itu ada SK. (Ternyata) mereka hanya diangkat dengan SK kepala dinas, sedangkan yang kami bayar ini harus berdasarkan SK Bupati,” ujarnya, Selasa (5/10).

“Jadi mereka tidak bisa kita bayarkan. SK honda yang ada itu hanya di tahun 2020, SK honda di tahun 2021 itu tidak ada,” tandas Suryati.