Tandaseru — Agus Salim R. Tampilang selaku penasehat hukum terdakwa ZH memastikan kliennya bakal membantu penegak hukum mengusut aktor utama di balik kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika penangkap ikan dan alat simulator.
Proyek yang melekat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara tahun 2019 ini telah merugikan keuangan negara senilai Rp 4,8 miliar.
Menurut Agus, kasus ini tidak mungkin hanya menjerat empat tersangka yang kini telah berstatus terdakwa.
Keempat terdakwa itu yakni IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku Ketua Pokja dan IR selaku rekanan/pelaksana pekerjaan.
Agus menjelaskan, keterlibatan pelaku lain dalam proyek bermasalah senilai Rp 7,8 miliar ini seperti oknum pejabat berinisial SD yang saat itu menjabat Ketua ULP Malut.
SD disebutkan yang mengarahkan agar proyek tersebut dimenangkan PT Tamalanrea Kartasama pada suatu pertemuan yang juga dihadiri oleh IR yang berstatus sebagai anggota DPRD Malut.
“Namun anehnya sampai berkas perkara kapal nautika dan alat simulator ini dilimpahkan ke pengadilan, pelaku-pelaku drama kapal nautika ini belum dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” terangnya, Selasa (5/10).
Sementara itu, Agus menambahkan, kliennya adalah satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana perkara korupsi nautika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate hari ini.
“Lagian klien saya ZH sudah mengakui seluruh perbuatannya pada saat dirinya diperiksa di Kejati Malut dan pengakuannya itu dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jadi bagi saya kuasa hukumnya eksepsi itu hanya memperlambat waktu,” terangnya.
Menurutnya, untuk apa mengajukan eksepsi jika syarat-syarat formil dari surat dakwaan JPU itu sudah benar.
“Sekarang ini kami berharap JPU menuntut klien kami dengan tuntutan yang ringan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan