Tandaseru — Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Ternate, Maluku Utara, sampai akhir September 2021 baru mencapai 46,17 persen. Pencapaian tersebut terlihat dari target sebesar Rp 6 miliar yang terealisasi baru 2,7 miliar.

Salah satu alasan mendasar PBB Kota Ternate hingga memasuki triwulan IV belum capai target lantaran kurang seriusnya petugas kelurahan penagih PBB. Pasalnya, uang operasional penagih yang setiap tahun dianggarkan di tahun 2021 ditiadakan.

Peniadaan ini tak lepas dari refocusing anggaran yang terjadi.

“Biasanya uang untuk petugas penagih PBB ini setiap tahun ada, namun tahun ini sudah tidak ada,” ujar salah satu petugas kelurahan penagih PBB, Senin (4/10).

Padahal dengan adanya anggaran tersebut membuat para petugas kelurahan yang ditugaskan menagih PBB lebih bersemangat menagih.

“Karena setiap wajib pajak yang kami tagih itu dapat Rp 10 ribu,” ungkapnya.

Plt Kepala Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah Kota Ternate, Jufri Ali juga sangat menyesalkan anggaran untuk petugas kelurahan penagih PBB ditiadakan tahun 2021.

“Karena refocusing. Seharusnya anggaran ini tidak bisa di-refocusing, karena dengan anggaran ini memicu semangat para penagih. Sebab beberapa tahun lalu target PBB capai target karena petugas mempunyai juga uang penagihan yang dihitung setiap satu wajib pajak Rp 10 ribu,” tegasnya.

Ia mengaku tahun 2022 telah diusulkan kembali anggaran untuk petugas kelurahan penagih PBB tersebut.

“2022 ada usul, kami berharap ini diakomodir,” ucapnya.

Meski tanpa adanya anggaran untuk petugas kelurahan penagih PBB, Jufri optimis PBB hingga akhir tahun bisa capai target maksimal.

“In syaa Allah hingga akhir tahun kami bisa maksimal,” pungkasnya.