Tandaseru — Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Prof Dr Saiful Deni angkat bicara soal proses pemecatan 11 dosen yang ikut tes CPNS.
Saiful mengungkapkan, pemecatan tersebut masih dalam tahapan pengkajian. Pihak yang berhak memutuskan pemecatan adalah Badan Pengurus Harian (BPH) UMMU.
Menurut Saiful, semestinya para dosen bekerja di UMMU dengan komitmen dan mengabdi demi kemajuan kampus.
Cara para dosen ikut tes CPNS, lanjutnya, dinilai kurang etis.
“Kalau ada tes CPNS minimal datang ke saya untuk menyampaikan maksud mereka. Tapi ini secara diam-diam tes CPNS dan akhirnya saya mengetahui dari orang lain,” jelasnya, Minggu (3/10) malam.
“Jika lulus mereka senang, tapi tidak lulus balik ulang ke UMMU. Artinya mereka akan mengulangi tes CPNS tahun depan sampai mereka lulus. Ini kan tidak komitmen, seakan-akan UMMU hanya tempat persinggahan,” ujar Saiful.
Ia menjelaskan, sejauh ini pemecatan belum terjadi. Sebab keputusan pemecatan ada di BPH.
Bahkan sanksi ringan yang harus diberikan di tingkat fakultas baru tahapan pengkajian draft.
“Rektor tidak berhak pecat pegawai atau dosen karena kewenangan ada di BPH,” tandas Saiful.
Tinggalkan Balasan