Tandaseru — Anggota DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, Tamin Ilan Abanun, angkat bicara terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Fraksi Hanura.
Tamin digantikan oleh rekan separtainya, Fonny Suwatalbessy, melalui paripurna, Rabu (29/9).
Tamin ketika dikonfirmasi menyampaikan, AD/ART Partai Hanura jelas mengatur pemberhentian ketua fraksi. Hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat (3) tentang Kewenangan DPC Partai Hanura. Dari 19 kewenangan DPC, pada poin 11 menyatakan DPC berkewenangan mengangkat dan memberhentikan pimpinan fraksi dan jabatan pada alat kelengkapan DPRD.
Namun sebagai anggota partai, ia juga memiliki hak memperoleh penjelasan atas keputusan, kebijakan dan sikap partai serta membela diri apabila dikenakan sanksi. Ini, kata Tamin, juga diatur dalam AD/ART partai Hanura.
Karena itu, saat membaca dasar pemberhentiannya selaku ketua fraksi, sebagai kader partai ia juga ingin memperoleh penjelasan atas sikap DPC Partai Hanura terhadap dirinya.
“Yang menjadi dasar pemberhentian saya, pertama adalah tentang peningkatan fungsi kontrol anggota DPRD khususnya Fraksi Hanura terhadap pemerintah daerah. Dan yang keduanya adalah saya tidak lagi aktif dalam kepengurusan DPC Partai Hanura sejak bulan Agustus 2020,” ungkap Tamin pada tandaseru.com.
Ketua Bapemperda DPRD ini juga mengatakan, dari kedua dasar pemberhentian dirinya ini, ia mencoba meluruskan bahwa sebenarnya yang paling aktif melakukan fungsi kontrol terhadap kinerja pemda adalah Fraksi Hanura.
“Terkait fungsi kontrol Fraksi Hanura, biar publik yang menilai,” tuturnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.