JPU kemudian menanyakan, apakah saksi mengetahui nama Rita Widyasari dan masalah hukum yang sedang dihadapinya.

“Tidak tahu,” kata saksi. Dia mengaku hanya disuruh buat surat kuasa PK putusan.

JPU menanyakan apa yang saksi Yuri tahu soal dokumen surat kuasa PK yang diminta dibuat tersebut. Saksi Yuri hanya menyebut, ada klien yang ia tidak tahu namanya datang ke kantor kemudian dari Maskur memberikan dokumen, seperti KTP dan berkas-berkas terkait surat kuasa PK atas nama Rita Widyasari.

Lalu JPU menanyakan kalau terkait penanganan berkas dokumen nama lain, apakah saksi tahu. Di antaranya nama M Syahrial, Azis Syamsuddin, Aliza Gunado, Usman Efendi, dan Ajay Muhammad Priyatna.

“Tidak ada, hanya Rita Widyasari,” jawab Yuri. Dia mengaku surat kuasa PK atas nama Rita Widyasari tersebut diserahkan ke Maskur Husain.

Yuri juga menyampaikan, Maskur setelah bertemu Stepanus menyuruhnya menukarkan uang dolar AS sebanyak Rp 140 juta di money changer kawasan Mangga Besar. Kemudian, Rp 100 juta diminta Maskur ditransfer ke rekening BCA miliknya, sedangkan Rp 40 jutanya lainnya dipakai untuk hiburan menyawer beberapa karyawan di Kafe Oasis di Mangga Besar.

Yuri juga mengaku bertemu Stepanus sekitar 2-3 kali. Semua pertemuan itu bersama Maskur. Menurut dia, Maskur hanya memberitahunya bahwa Stepanus adalah anggota polisi.

Saksi Yuri juga menyebut berkas Surat Kuasa PK atas nama Rita Widyasari yang diminta Maskur juga dokumen jadi dimana draftnya sudah dibuat Maskur dan setelah Surat Kuasa PK jadi, saksi Yuri langsung menyerahkan surat tersebut kepada mantan bosnya itu.