“Tidak melalui rapat dulu, langsung main potong di tempat begitu. Kalaupun potong, biar kita yang kasih langsung, bukan kepala desa yang langsung potong di kantor desa begitu,” kesalnya.
Rusmina berharap pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada kepala desa tersebut.
Sementara Sahril Ali Yasin, Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Pulau Taliabu saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai regulasi BLT tidak bisa dipotong oleh pemerintah desa.
“Sesuai dengan ketentuan tidak bisa kecuali misalnya sudah dibagi kemudian keikhlasan dari penerima bantuan kemudian menyumbang ke masjid. Kalau dari desa langsung, menurut aturan tidak bisa. Anggaran ini, logikanya kan dipatok untuk kebutuhan masyarakat, orang yang terkena dampak dari Covid-19 ini, jadi kebutuhannya itu dibantu,” terangnya.
Tinggalkan Balasan