Terkait pemalsuan tanda tangan ketua kelompok tani dan dokumen kelompok tani, Lajaya menambahkan, Polres Sula pernah melaksanakan hearing dengan sejumlah mahasiswa, dan telah disampaikan agar bisa melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan jika ada masyarakat yang merasa dirugikan.
“Karena berbicara kasus pemalsuan itu, kita harus punya data pembanding. Dengan data pembanding ini akan menjadi bahan untuk kami uji ke Labfor, tanda tangannya palsu atau tidak. Tapi ini baru sebatas disampaikan oleh mahasiswa, tapi untuk bentuk konkrit mereka laporkan itu belum ada,” terang Lajaya.
Disentil terkait laporan tim investigasi Pemda Sula, kata Lajaya, tim investigasi Pemda Sula hanya melaporkan dugaan penebangan kayu di luar areal perizinan.
“Yang dilaporkan itu kalau tidak salah hanya melakukan penebangan di luar areal. Kalau seperti itu, berarti teman-teman akan menindaklanjutinya,” tukasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.