Tandaseru — Bendahara gaji RSUD Maba Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, dilaporkan ke Ombudsman lantaran diduga memotong rapel para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bertugas di RSUD.
Hal tersebut dibenarkan Direktur RSUD Maba, dr. Muhammad Nasir. Nasir mengatakan, beberapa hari lalu Ombudsman Malut mendatangi RSUD untuk menindaklanjuti laporan pemotongan rapel tersebut.
“Adanya laporan kemarin sehingga Ombudsman turun di RSUD terkait pemotongan rapel CPNS,” ungkapnya, Senin (20/9).
Pemotongan rapel yang dilakukan bendahara gaji, kata Nasir, sebesar Rp 150 ribu per orang. Dari 20 CPNS, bendahara memotong rapel 17 CPNS.
“Pemotongannya dengan alasan kelancaran adminstrasi,” akunya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan kebijakan RSUD, melainkan kebijakan pribadi bendahara.
“Pemotongan itu pun kami juga tidak tahu. Baru diketahui setelah Ombudsman datang ke RSUD. Tetapi persoalan ini sudah selesai karena sudah diminta untuk mengembalikannya,” terangnya.
Nasir berharap persoalan serupa tidak lagi terjadi di lingkungan RSUD.
“Dan jikalau masih ada persoalan yang sama terjadi maka terlebih dahulu berkonsultasi ke pimpinan,” pintanya.
Tinggalkan Balasan