Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menemukan adanya penyalahgunaan dana kegiatan di Inspektorat sebesar Rp 249 juta.
Temuan ini dari total anggaran kegiatan sebesar Rp 600 juta.
Dalam konferensi pers, Senin (20/9), Kepala Kejari Haltim Adri Notanuhun menyatakan pengembalian dana kerugian negara atas dua kasus perkara korupsi yang ditangani Kejari totalnya sebesar Rp 446 juta.
Dua perkara tersebut salah satunya yakni kasus korupsi proyek air mancur yang sudah selesai putasan, di mana ada kerugian negara sebesar Rp 550 juta. Namun hingga hari ini baru dikembalikan oleh terpidana ZI sebesar Rp 142 juta lebih dan terpidana FD Rp 4 juta.
Selain itu, terdapat penyalahgunaan dana program peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan Inspektorat Haltim sebesar Rp 249 juta pada tahun anggaran 2018.
“Perkara kasus di Inspektorat ini sudah tidak dilanjutkan lagi, karena dari hasil penyelidikan mereka mau mengembalikan ganti rugi sehingga itu dihentikan, dan dana ini sudah langsung ditransfer ke kas daerah,” jabar Adri.
Sementara itu, untuk kasus proyek air mancur sendiri Kejari melalui Kasi Pidsus akan terus melakukan pengejaran pengembalian kerugian negara.
“Jadi kerugian air mancur ini terpidana maupun keluarganya mengaku tetap mengganti, tapi dengan sistem cicil,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan