“Tidak adil baik bagi tersangka maupun bagi korban. Tersangka tidak jelas status hukumnya, sedangkan korban tidak jelas pemenuhan rasa keadilan. Sebab itu, jika sudah lengkap sepatutnya segera disidangkan agar kepastian hukum dapat diwujudkan,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melalui Subdit Tindak Pidana Siber ITE.

Tersangka Amin Drakel yang juga politikus PDI Perjuangan ini dilaporkan pada 9 April 2020 lalu oleh pelapor bernama Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE.