Tandaseru — Amin Drakel, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berpotensi terbebas dari jeratan hukum.

Pasalnya, Amin yang juga Anggota DPRD Maluku Utara ini malah diberi kesempatan oleh Polda Maluku Utara untuk menempuh jalan damai antara dirinya dengan pelapor, Fayakun.

Padahal dalam kasus ini berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga harusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin Nursin saat dikonfirmasi mengenai penanganan kasus ini mengatakan, penyidik Polda telah memanggil tersangka Amin.

Terhadap tersangka, penyidik telah memberi kesempatan untuk memanfaatkan upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

“Nah ini yang kita serahkan kepada beliaunya (Amin, red) untuk melakukan suatu pendekatan, untuk melakukan suatu perdamaian dan sebagainya,” kata Risyapudin, Senin (20/9).

Menurut orang nomor satu di Polda Maluku Utara ini, upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice sangat bisa dilakukan.

Mengingat kasus yang menyeret politikus PDI Perjuangan ini bukan permasalahan perkara ITE yang berkaitan tentang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Lain dengan berita berita yang mengarah kepada ras, suku, agama dan sebagainya, itu sudah tidak perlu kita restorative justice,” cetusnya.

Mengenai restorative justice, tambah Risyapudin, adalah suatu regulasi dari Mabes Polri. Untuk itu cara penyelesaian perkara ini yang akan segera diupayakan oleh penyidik.

“Karena itu hanya sebatas wacananya bukan berdampak kepada menimbulkan perpecahan suku agama dan ras. Tapi itu hanya bersifat istilahnya dari perbuatan tidak menyenangkan, fitnah dan sebagainya,” timpal dia.

Untuk diketahui, kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melalui Subdit Tindak Pidana Siber ITE.

Tersangka Amin Drakel dilaporkan pada 9 April 2020 lalu oleh pelapor bernama Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE.