Tandaseru — Anggota Bapemperda DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, Albert Hama, ikut mengkritisi pimpinan DPRD terkait pembahasan dokumen RPJMD 2021-2026 yang tidak melibatkan Bapemperda.
Albert Hama kepada tandaseru.com menyatakan, pembahasan RPJMD seharusnya dikembalikan ke Bapemperda, karena tugas dan fungsi Bapemperda salah satunya adalah membahas rancangan perda.
“Saya menyatakan sikap berbeda dengan teman-teman Badan Musyawarah yang lain, dan saya punya penafsiran berbeda terkait apa yang disampaikan pimpinan DPRD, dalam hal ini Wakil Ketua I Robinson Missy,” ujarnya, Kamis (16/9).
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan, Pasal 6 ayat (3) tata tertib DPRD mengatur pimpinan DPRD seharusnya memberikan ruang kepada Bapemperda untuk melakukan pengkajian dan pembulatan terhadap ranperda. Karena itu, tahapan RPJMD seharusnya diberikan kepada Bapemperda untuk dilakukan pembahasan.
“Makanya sampai selesai rapat saya tidak menyetujui. Sampai ketika ditanya oleh ketua DPRD terkait dengan keputusan rapat dan Banmus, saya menyatakan saya tidak setuju dengan rancangan RPJMD diserahkan di lintas komisi, itu saya sama sekali tidak setuju,” tegas Albert.
Ia pun meminta pimpinan DPRD agar mengembalikan rancangan RPJMD ke Bapemperda untuk dibahas sesuai tugas dan fungsinya.
“Supaya AKD juga tahu tugas dan fungsinya masing-masing, dan RPJMD ini ranahnya Bapemperda, mohon dikembalikan pada Bapemperda untuk melakukan pembahasan,” pungkas Albert.
Tinggalkan Balasan