Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah akhirnya menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung setelah vonis bebas terdakwa Rahmat Safrani.

Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Halmahera Tengah, Maluku Utara, itu adalah terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru di Halmahera Tengah yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate 18 Agustus 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Yuana Nurshiyam mengaku kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan Hakim Tipikor. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 4 tahun penjara.

“Iya kami kemarin tuntut 4 tahun tapi diputus bebas, agak kecewa juga. Padahal menurut kami pembuktian sudah seperti perkara sebelumnya,” jelas Yuana saat dikonfirmasi tandaseru.com, Jumat (3/9).

Yuana bilang, atas putusan ini pihaknya sudah menempuh kasasi dan optimis menang dalam upaya hukum tersebut.

“Kami sudah kasasi dan rencananya mengajukan memori kasasi hari Senin (6/9),” cetusnya.

Sekadar diketahui, dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan terdakwa Rahmat tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.

Semula, dalam kasus tersebut Rahmat dituding meminta warga pemilik lahan memotong uang ganti rugi yang totalnya yakni sebesar Rp 600 juta lebih.