Tandaseru — Dinas Pertanian (Distan) Kota Ternate, Maluku Utara, saat ini tengah berupaya mendorong peraturan daerah (perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Langkah yang diambil Distan tersebut sebagai solusi tepat untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian. Pasalnya, sudah puluhan hektare lahan pertanian di Ternate berubah peruntukannya.

Kepala Dinas Pertanian Kota Ternate Thamrin Marsaoly saat diwawancarai Jumat (3/9) mengaku upaya melahirkan Perda LP2B tersebut sebagai bentuk ikhtiar pemerintah untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian.

“Sekarang rancangan draft-nya sudah mulai disiapkan. Beberapa waktu lalu kami juga bersama dengan Pertanahan sudah melakukan pemetaan area lahan pertanian yang rencana dimasukkan dalam perda nantinya,” ujar Thamrin.

Ia menjelaskan, Perda LP2B sangatlah penting. Sebab akan menjadi syarat pemerintah untuk mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat tahun depan.

“Karena sudah 2 tahun terakhir ini kami tidak mendapatkan DAK, jadi untuk mendapatkan DAK butuh adanya Perda LP2B tersebut,” terang mantan Kabag Humas Pemkot Ternate tersebut.

Mantan Kepala Dinas Kominfo Kota Ternate itu menegaskan, yang terpenting dengan mendorong perlu adanya Perda LP2B itu untuk mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian. Sebab menipisnya lahan pertanian, lanjut Thamrin, dapat mempengaruhi hasil produksi pertanian atau mengganggu ketersediaan pangan di Ternate.

“Ada sekitar 50 hektare lahan pertanian yang rencana kami masukkan dalam Perda LP2B. Kami akui kondisi Ternate saat ini ketersediaan lahan pertanian sudah sangat terbatas, karena sudah banyak dialihfungsikan menjadi permukiman dan perkantoran. Untuk mengantisipasi tidak terjadi lagi alih fungsi lahan pertanian, makanya perlu adanya sebuah produk hukum,” tegasnya.

Menurutnya, Perda LP2B memang tidak terkait dengan peningkatan produksi hasil pertanian. Hanya saja dengan adanya perda ini petani diharapkan dapat mempertahankan lahan pertaniannya yang nantinya juga ditetapkan dalam perda maupun dalam Perda RTRW.

“Sehingga ketika ada suatu pembangunan yang masuk di areal lahan pertanian bisa kita kendalikan. Selain itu juga, jika sudah ada Perda LP2B ini, petani juga akan mendapatkan jaminan dalam bentuk subsidi pupuk, ketersediaan benih, serta fasilitas lainya dari pemerintah untuk terus menjaga ketersedian pangan,” paparnya.

Thamrin bilang, dalam perda tersebut nantinya akan mengatur sanksi bagi para pelanggarnya. Hal ini dilakukan tujuannya untuk melindungi lahan pertanian milik petani.

“Tentu dengan adanya Perda LP2B, sebisa mungkin untuk melindungi dan tidak merugikan petani. Saat ini, kami lagi menyiapkan draft-nya untuk secepatnya diajukan ke DPRD, agar tahun depan sudah menjadi syarat untuk mendapatkan DAK,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, 50 hektare lahan pertanian yang rencana dimasukkan dalam Perda LP2B tersebut tersebar di Kecamatan Tenate Barat, Ternate Pulau serta tiga kecamatan di pulau terluar, yakni Moti, Batang Dua dan Hiri.