Tandaseru — Kebijakan pengambilan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan persyaratan vaksinasi Covid-19 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menuai kritik.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (PANDECTA) Provinsi Maluku Utara, Hendra Kasim menegaskan, kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan. Dimana warga negara berhak untuk memilih dengan cara apa pengobatan dilakukan.

“Vaksin ini tidak bisa dipaksakan. Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih apakah mau divaksin atau tidak,” cetus Hendra saat dikonfirmasi, Minggu (29/8).

Jika dipaksakan dan bahkan dijadikan syarat untuk bisa mendapatkan bantuan sosial, maka pemerintah dengan jelas telah melakukan maladministrasi.

“Ini namanya maladministrasi, bisa juga dipahami sebagai perbuatan melampaui kewenangan, serta pula melanggar hak asasi manusia,” tegas dia.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate ini menambahkan, sudah pasti juga bahwa kebijakan tersebut cacat hukum, sehingga Pandecta pun menyarankan agar masalah ini dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

“Warga yang keberatan dapat melaporkan hal tersebut ke Ombudsman,” pungkasnya mengakhiri.