Tandaseru — Seorang pemuda berinisial A (20 tahun) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dilaporkan ke polisi karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Korban yang berusia 16 tahun merupakan warga Kecamatan Morotai Selatan dan sempat berpacaran dengan pelaku.
Tindakan A terungkap saat ia mengunggah status tak senonoh menggunakan akun Facebook milik korban.
Korban yang didampingi ibu kandungnya saat ditemui di Mapolres Morotai, Sabtu (28/8) mengungkapkan, ia dan pelaku sempat berpacaran selama 8 bulan.
Beberapa waktu lalu, menggunakan akun FB korban, pelaku mengunggah tiga status tak senonoh soal hubungan intimnya dengan korban.
Tindakan pelaku itu dilakukan lantaran korban tak memberi kabar kepada pelaku selama sepekan akibat kesibukannya di sekolah.
Pelaku yang tak tamat SMA itu tak terima dan membuat status-status tersebut.
“Sekarang sudah putus. Dia kirim-kirim chat sembarangan di keluarga,” ungkap korban.
Sementara ibu korban, Y (40 tahun), mengaku baru tahu kejadian tersebut dari keluarga dan teman-teman sekolah putrinya.
“Saya tahu dari saya punya kakak, sama ada teman-teman sekolah lagi. Pas minggu kemarin dia ikut kegiatan di sekolah terus HP-nya dipegang kakak kelasnya. A telepon marah-marah lalu pasang status itu,” tuturnya.
Pihak keluarga yang tidak terima pun langsung melaporkan A ke pihak berwajib.
Sebelum melapor ke polisi, keluarga korban lebih dulu meminta pendampingan Dinas Sosial.
“Hari Minggu kemarin baru ketahuan, terus saya lapor di Dinas Sosial dulu baru ke sini (Polres, red),” aku Y.
“Kami akan proses dia secara hukum, soalnya saya dan bapak (korban) sudah ke rumah dia tapi tidak pernah ketemu orangnya,” tandasnya.
Perwakilan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Pulau Morotai, Tenri Wulan Aris menjelaskan, orang yang berhubungan seksual dengan anak di bawah umur tetap bakal dijerat hukum.
“Kalau misalkan korbannya anak di bawah umur, walaupun suka sama suka, konstruksi hukumnya Undang-undang Perlindungan Anak tidak mengenal hal tersebut. Jadi kalau pelakunya orang dewasa, korbannya kategori anak-anak, itu tetap bisa dijerat hukum,” jelasnya.
Tenri bilang, karena kasus ini masuk persetubuhan anak di bawah umur, Dinsos tetap akan melakukan pendampingan hukum.
“Tetap diproses dan kami kawal hingga nanti sampai bisa mendapatkan keadilan bagi korban,” tegasnya.
SPKT Polres Pulau Morotai, Briptu Bambang mengakui telah menerima laporan tersebut. Visum terhadap korban juga sudah dilakukan.
“Proses selanjutnya nanti kita lihat ke depan seperti apa, hasil proses penyelidikan apakah bisa ditingkatkan ke pengadilan dan itu nanti dari penyidiknya,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.