Tandaseru — Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Libano, Kecamatan Morotai Jaya, Pulau Morotai, Maluku Utara, mendapat sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait yang dikonfirmasi tandaseru.com menegaskan, kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur harus mendapatkan perlindungan cepat secara hukum.

Ia menuturkan, kejahatan seksual harus ditindak sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan tindak pidana luar biasa atau extra ordinary crime namanya. Maka tidak ada alasan untuk kasus-kasus kejahatan seksual yang terjadi, misalnya di Pulau Morotai itu harus ditanggapi atau diteruskan oleh penegak hukum, termasuk dinas-dinas terkait,” ucapnya, Kamis (26/8).

Menurutnya, dinas-dinas terkait, misalnya Dinas Sosial, harus bertindak cepat karena itu perintah Presiden.

“Juga di Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2014, kejahatan seksual itu harus mendapatkan perhatian dari masing-masing pemerintah daerah termasuk wali kota, bupati dan gubernur,” paparnya.

“Jadi tidak ada alasan tidak menangani perkara kejahatan yang terus berulang yang terjadi di Pulau (Morotai) ini untuk memberikan keadilan secara tepat kepada anak-anak sebagai korban,” tambah Arist.

Untuk perlindungan anak, sambungnya, harus menjadi perhatian. Penegak hukum harus melakukan secara cepat dan tepat terhadap pelaku pencabulan.

“Yang saya katakan tadi terhadap pelaksanaan untuk undang-undang tersebut, bahwa para predator-predator itu diancam maksimal 20 tahun, tapi harus dikerjakan secara tepat. Jadi para penegak hukum harus melakukan secara cepat dan jelas karena itu tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tandas Arist.

Kepala Dinas Sosial Morotai, Hawa Umar, yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, Dinsos Morotai saat ini sudah melakukan penjemputan korban di Desa Libano.

“Dari Dinsos sudah turun jemput ambil korban di Desa Libano, dan nanti dampingi korban kasih laporan dulu di Polres, baru polisi jemput pelaku,” jelasnya.

Sebelumnya, korban M yang masih remaja diduga diperkosa T (66 tahun) berulang kali hingga hamil.