Tandaseru — Pupus sudah rencana pelarian Muhammad Kasim Hafel alias Upi (33 tahun) dari Lapas Kelas IIA Ternate, Maluku Utara.

Narapidana kasus pencurian dan pembunuhan yang melarikan diri, Selasa (24/8) itu, berhasil ditangkap dan diamankan warga Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate.

Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Maman Hermawan mengatakan, narapidana Upi, setelah diamankan warga pada Rabu (25/8) pagi, langsung diserahkan ke Polsek Pulau Ternate dan selanjutnya digiring ke Mapolres Ternate.

Berdasarkan informasi yang dia peroleh, napi yang dengan vonis 20 tahun penjara itu ditangkap warga saat berpura-pura memancing ikan di sekitar pantai Kelurahan Tafraka.

“Cuma kan masyarakat masih mencari tahu betul atau bukan. Kabarnya, dia mau memancing ikan, tapi ternyata tidak bawa alat. Makanya diamankan dan dikoordinasikan ke kita, ternyata benar dia,” ungkap Maman.

Petugas saat mengamankan Narapidana kasus pencurian dan pembunuhan. (Istimewa)

Lanjut dia, setelah memastikan bahwa benar yang diamankan itu merupakan warga binaan lapas yang melarikan diri, pihaknya kini tinggal menunggu penyerahan napi tersebut oleh Polres Ternate.

“Hasil konfirmasi saya dengan Kapolsek Pulau Ternate disampaikan bahwa napi ini dibawa ke Polres Ternate dulu, jadi nanti kami tunggu saja di Lapas,” timpalnya.

Ia pun mengucapkan rasa terima kasih terhadap bantuan warga Pulau Hiri, Kota Ternate dan umumnya Maluku Utara serta aparat kepolisian, yang turut mendukung Lapas dalam upaya pencarian napi kabur ini hingga kembali tertangkap.

Untuk diketahui, napi yang baru akan dinyatakan bebas pada tahun 2029 tersebut, berhasil melarikan diri dari lapas, atas bantuan rekan satu selnya, yakni Bayu Prasojo (40) narapidana kasus narkotika.

Keduanya keluar dari ruang isolasi di Blok G yang merupakan blok Maksimum Security, setelah merusak pintu ruangan tersebut.

Upi berhasil memanjat tembok dibantu rekannya Bayu. Dia menaiki pundak Bayu, hingga dapat menggapai bagian atas pagar kawat berduri, setinggi 3 meter itu.

Alhasil, dalam upaya pelarian tersebut hanya M. Kasim yang berhasil lolos keluar Lapas, sedangkan rekannya Bayu keburu di tangkap petugas Lapas yang mengetahui aksi pelarian keduanya.

Pihak Lapas pun telah memastikan, bahwa napi kabur tersebut setelah ditangkap tidak akan lagi mendapatkan remisi, karena telah melanggar ketentuan peraturan di dalam Lapas.