“Kalau Kejaksaan beralasan karena Covid-19, justru Kejaksaan lebih salah. Seharusnya tidak boleh ditahan. Covid-19 kan harus diisolasi di rumah,” tegasnya.
Pengacara yang akrab disapa Ko Ama ini mengungkapkan, saat ini salah satu kliennya yakni tersangka IY alias Imran memiliki istri yang tengah menderita kanker stadium IV.
Meski memiliki hak subjektif untuk penahanan, imbuhnya, penyidik secara manusiawi harusnya bisa memahami kondisi tersangka dengan pertimbangan bahwa IY tidak mungkin melarikan diri. Dimana IY yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki rumah domisili di Ternate dan keluarga serta anak istrinya semua ada di Ternate.
“Imran itu harus melayani istrinya, tidak boleh orang lain. Jadi tidak manusiawi sekali jaksa ini terhadap klien saya,” jelasnya.
Ia pun berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dade Ruskandar yang baru menjabat agar memerintahkan anak buahnya untuk segera menyelesaikan pemberkasan para tersangka untuk segera dilimpahkan. Sehingga kepastian hukum dapat diperoleh semua tersangka dalam kasus ini.
Sekadar diketahui, sebelumnya kasus ini ditargetkan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi, Erryl Prima Putera Agoes bakal dirampungkan berkas perkaranya paling lama 2 pekan setelah penahanan keempat tersangka pada 24 Juni lalu.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan