Tandaseru — Polantas Polres Ternate, Maluku Utara, mengempiskan ban mobil milik lima anggota DPRD Kota Ternate, Kamis (19/8).
Kendaraan-kendaraan tersebut diparkir di bahu jalan depan Kantor Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Ternate di Jl. Cengkeh Afo, Kecamatan Ternate Tengah. Parkir sembarang ini menyebabkan kemacetan.
Diketahui, para anggota DPRD tengah mengikuti rapat di Kantor Bappelitbangda.
Akibatnya, warga membuat aduan ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara dan langsung ditindaklanjuti Satlantas Polres Ternate.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Setiaji membenarkan anggotanya mengambil langkah tersebut karena adanya keluhan dari masyarakat.
“Sebelum anggota kempiskan ban mobil, anggota menyuruh salah satu pegawai untuk panggil pemilik kendaraan. Ditunggu hingga 30 menit tidak ada yang keluar, anggota langsung kempiskan,” jelas Setiaji.
Ia juga mengakui ban mobil yang dikempiskan merupakan mobil anggota DPRD Kota Ternate yang parkir di kanan dan kiri bahu jalan dekat traffic light.
“Syukur-syukur kami tidak tilang, hanya dikempiskan. Ketika pemilik mobil keluar, dia bilang dia anggota DPRD. Saya tidak tebang pilih, mau anggota dewan atau siapa, yang jelas dia melanggar aturan, saya tindak,” tegasnya.
Setiaji bilang, anggota DPRD harus menyuarakan suara rakyat ketika rakyat sedang susah, bukan malah menyusahkan rakyat.
“Yang bersangkutan anggota dewan, wakil rakyat, kenapa menyusahkan rakyat?” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan