Tandaseru — Jumlah narapidana yang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Maluku Utara, sudah melebihi batas maksimum.
Sedianya, jeruji besi pada bangunan lapas yang berkedudukan di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara itu hanya untuk menampung 240 orang narapidana.
Kenyataannya, jumlah narapidana saat ini sudah mencapai 356 orang, yang terdiri dari narapidana kasus pidana umum, maupun kasus pidana khusus.
“Kalau kapasitas lapas 240 orang, di sini sudah 356 berarti lebih 116 orang,” jelas Maman Hermawan, Kepala Lapas Kelas IIA Ternate usai acara pemberian remisi umum, Selasa (17/8).
Dikatakan, untuk mengantisipasi over capacity atau kelebihan kapasitas tersebut, maka pihaknya melakukan pemerataan sebaran narapidana ke masing-masing ruang penjara.
“Kita meratakan tingkat hunian yang ada, besar kecilnya kamar supaya mereka tidak terlalu berdesakan,” kata dia.
Selain upaya tersebut, pihaknya juga sudah diizinkan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara agar narapidana lainnya bisa ditempatkan ke lapas atau rumah tahanan (Rutan) di kabupaten/kota lainnya di Maluku Utara.
“Ini agar mereka bisa dibina di sana, sehingga tidak menyebabkan kepadatan di Lapas Ternate,” tandasnya.
Sekadar diketahui, jumlah ruangan di Lapas Ternate sendiri terdiri atas 39 kamar dari 8 blok hunian.
Tinggalkan Balasan