Tandaseru — DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi menggelar rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) sekaligus pelantikan Janlis Kitong sebagai anggota DPRD, Jumat (13/8).

Janlis menggantikan posisi Julius Dagilaha yang dipecat Partai Demokrat usai mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) versi Moeldoko. Mantan Ketua DPRD Halut itu dipecat sebagai kader partai, diikuti pemecatan dari posisinya di parlemen.

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Willem Manery tersebut juga dihadiri Bupati Frans Manery dan Wakil Bupati Muchlis Tapi Tapi.

“Pergantian Antar Waktu anggota DPRD merupakan salah satu dinamika politik yang harus disikapi secara arif dan bijaksana karena merupakan sebuah konsekuensi logis bagi seorang politisi dalam menapaki dunia perpolitikan,” ucap Willem.

Ia memaparkan, DPRD menerima surat usulan PAW sejak Mei 2021 lalu dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Halut. Hanya saja masih melalui beberapa mekanisme hingga pada puncaknya yakni paripurna PAW dan pelantikan ini.

Pelantikan tersebut juga digelar berdasarkan Surat Nomor 03/DPC/DEMOKRAT-HU/VI/2021 tanggal 6 Mei 2021 Perihal Permohonan Pergantian Antar Waktu.

“Usulan tersebut telah ditindaklanjuti oleh DPRD ke Gubernur Maluku Utara melalui Pj. Bupati Halmahera Utara sesuai mekanisme yang telah diatur. Gubernur Maluku Utara telah mengeluarkan Keputusan Nomor 361/KPTS/MU/2021 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara Masa Jabatan 2019-2024 atas Nama Saudara Julius Dagilaha dan digantikan oleh Janlis Kitong,” tukasnya.

“Kepada rekan kami Janlis Kitong, selamat melaksanakan tugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara. Semoga tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tandas Willem.