“Saudara kan mengaku tidak melakukan apa-apa dalam perkara ini, kenapa masih saudara terima (semua uangnya),” cecar Hakim.
Namun Maskur kembali berdalih bahwa ia menunggu perkara tersebut dari Stepanus Robin Pattuju.
“Karena saya menunggu perkara ini dari Robin. Memang saya yang menentukan uangnya, kalau mau dikawal Rp 1,5 miliar, kalau tidak mau tidak usah,” cetusnya.
Dalam sidang tersebut, Maskur juga sempat menyebut-nyebut nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Ia bilang, Stepanus sempat memberitahu dirinya kalau Lili menawarkan penanganan kasus tersebut kepada Syahrial.
“Saya dengar dari Robin, katanya bu Lili pernah menghubungi Syahrial. Katanya kalau mau dibantu kasusnya bisa ke Fahri Aceh. Lebih jelasnya saya enggak tau,” ujarnya.
Usai mendengar keterangan saksi majelis hakim pun menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.