Tandaseru — Maskur Husain, pengacara yang didakwa menerima suap dari Wali Kota Tanjung Balai nonaktif, M. Syahrial membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria asal Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, itu berdalih bahwa uang Rp 1,5 miliar yang diserahkan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju kepada dirinya bukanlah uang suap. Hal ini diungkapkan Maskur saat menjadi saksi dalam persidangan Syahrial, Senin (9/8).

Dilansir dari Tribunnews.com, uang yang bersumber dari Syahrial diklaim Maskur sebagai bayaran dirinya selaku pengacara.

“Saya seorang pengacara. Kalau ada perkara tipikor, ya saya jadi penasehat hukumnya. Saya pernah satu kali berbicara lewat telepon dengan terdakwa, dia bilang mohon dibantu. Saya bilang kalau sudah ada perkara, ya silakan,” kata Maskur ketika dicecar jaksa KPK Agus.

Maskur berdalih tidak tahu apakah perkara jual beli jabatan tersebut sudah ditangani KPK atau belum.

Meski demikian, ia mengakui bahwa Syahrial terjerat perkara dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai sebagaimana pengakuan Stepanus.

“Saya belum melakukan tindakan apa-apa, karena perkara ini belum terjadi. Tapi uang sudah saya terima,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Maskur juga mengaku jika dia dan Stepanus menerima uang saat menangani beberapa perkara lain seperti kasus Cimahi, perkara Lampung Tengah, perkara Suka Miskin dan lainnya.

Namun saat dicecar perannya dalam kasus tersebut, lagi-lagi Maskur mengaku belum melakukan apapun, padahal sudah menerima uang.

Mendengar hal tersebut, hakim ketua Asad Lubis langsung mencecarnya.