Tandaseru — 681 narapidana di Provinsi Maluku Utara diusulkan mendapat remisi pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara, M. Adnan menjelaskan, jumlah usulan tersebut berasal dari narapidana pada 10 lapas maupun rutan di Maluku Utara.
Dimana, kata dia, total narapidana di Maluku Utara saat ini berjumlah sebanyak 1.182 orang.
“Mudah-mudahan usulan kita ini tidak ada yang meleset, artinya semuanya dikabulkan,” jelas Adnan saat acara silaturahmi dengan insan pers di Ternate, Selasa (10/8).
Adnan bilang, 681 narapidana yang diusulkan mendapat remisi itu rinciannya terdiri dari narapidana tindak pidana umum sebanyak 555 orang, narapidana tindak pidana korupsi 2 orang, dan narapidana narkotika 124 orang.
“Untuk 2 narapidana tindak pidana korupsi itu ada di Lapas Tobelo,” ungkapnya.
Sementara usulan remisi terbanyak dari Lapas Kelas IIA Ternate yakni sebanyak 201 orang, disusul dengan Lapas Kelas IIB Tobelo 106 orang, sedangkan sisanya di bawah 100 orang.
“Dari 681 orang ini kita mintakan remisi bervariatif, ada yang 1 bulan, ada yang sampai 6 bulan. Sementara yang langsung bebas dalam usulan remisi ini ada 1 orang, itu di Lapas Kelas IIA Ternate,” ungkapnya.
Ia pun menambahkan, jika usulan remisi itu sudah disetujui maka pemberian remisi rencananya dilangsungkan usai upacara 17 Agustus 2021.
Tinggalkan Balasan