Tandaseru — Kementerian Kesehatan telah mengizinkan ibu hamil menjalani vaksinasi Covid-19. Kemenkes juga menerbitkan edaran soal langkah-langkah vaksinasi terhadap ibu hamil.

Di Kota Ternate, Maluku Utara, Dinas Kesehatan menyatakan siap melakukan vaksinasi terhadap ibu hamil. Namun kebijakan tersebut tak bersifat paksaan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate Nurbaity Rasabessy saat dikonfirmasi mengatakan, besok Dinkes bakal  menggelar rapat dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan sosialisasi vaksinasi terhadap ibu hamil.

“Tindaklanjuti surat edaran Kemenkes maka besok kita akan adakan rapat untuk penerapan vaksinasi Covid-19. Sekaligus nanti dilakukan sosialisasi terlebih dahulu,” jelasnya, Rabu (4/8).

Ia menegaskan, penerapan vaksinasi corona bagi ibu hamil tidak dipaksakan. Hanya ibu hamil yang bersedia divaksin saja yang akan mendapatkan suntikan.

“Kita tidak bisa paksakan orang. Jika mereka mau dan siap divaksin, kita vaksin. Kalau tidak juga tidak dipaksakan, karena itu hak mereka,” tandasnya.

Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19, antara lain:

  1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
  2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda
  3. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
  4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
  5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
  6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
  9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir
  11. Bagi ibu hamil, penting untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda.