Tandaseru — Polisi telah menetapkan R (63 tahun) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak. R merupakan seorang guru ngaji yang diduga mencabuli anak didiknya di sebuah rumah di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara. Total, ada 8 korban yang dicabuli pelaku.
“Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Iptu Joni Aryanto, Kapolsek Ternate Utara, Kamis (29/7).
Joni bilang, setelah berstatus tersangka, R mulanya hendak diamankan oleh anggota unit Resmob Polsek Utara dari rumah anaknya di Kelurahan Tongole, Ternate Tengah. Namun, karena kondisinya yang sakit parah, penahanan pun terpaksa ditunda.
“Sementara kita belum menahan dengan alasan masih sakit, jika sudah sembuh baru dilakukan penahanan,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Ternate Utara telah memeriksa sejumlah saksi dan korban dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka pun setelah hasil penyelidikan dipastikan memenuhi unsur pidana pencabulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan aksi cabulnya dengan cara meraba-raba para korbannya.
Tinggalkan Balasan